Masih ingat dengan kasus Anak jenius dari kabupaten Sidoarjo kemarin? sudah pasti setiap siswa berhak mengikuti Ujian Nasional (UN) yang di ...
Masih ingat
dengan kasus Anak jenius dari kabupaten Sidoarjo kemarin? sudah pasti setiap
siswa berhak mengikuti Ujian Nasional (UN) yang di laksanakan pemerintah, namun
tidak dengan Pato Sayyaf, siswa kelas 6 SD Multiligual Anak Soleh, Waru,
Sidoarjo, Jawa Timur. Pato harus menerima kenyataan bahwa Dinas Pendidikan
Kabupaten Sidoarjo menolaknya dalam Ujian Nasional Tahun 2016. Karena usia Pato
Baru 8 tahun 2 bulan. Umur tersebut bukan sebuah rekayasa semata, namun itu
karena Pato mengikuti Kelas akselerasi dengan rapor yang sudah lengkap dan nilainya
tergolong memuaskan. Orang tua Pato pun merasa sangat terpukul, sebab Pato
mengikuti akselerasi tersebut mulai dari kelas satu hingga kelas 6 sesuai
prosedur. Sesuai perkataan Joko Trianto ayah dari Pato mengatakan bahwa anaknya
mengikuti akselerasi karena di masukan oleh pihak sekolah. Di kelas akselerasi,
Pato menempuh kelas satu hingga kelas 6 hanya dengan 4,5 tahun, dan selama itu
pula Pato selalu mendapat ranking 1. SD tempat pato bersekolah belum bisa
menyelenggarakan UN karena belum mengantongi izin menyelenggarakan UN, namun
saat Pato mendaftar untuk UN pada mei 2016 di SDN Tropodo, ternyata Dinas
Pendidikan Sidoarjo menolaknya dengan alasan umur Pato masih kurang sesuai
dengan peraturan batas minimal usia pelajar ikut UN. Oleh karena itu SDN Tropodo
tidak berani mengambil keputusan karena Diknas Sidoarjo melarang. Setelah itu
Dinas pendidikan sidoarjo menyarankan kepada Joko agar Pato menjalani tes IQ.
Kemudian joko membawa Pato untuk mengikuti tes IQ di Lembaga Psikotes milik
pangkalan TNI AL Surabaya. Ternyata sangat mengejutkan, hasil IQ pato 136. Tapi
Diknas Sidoarjo tetap menolaknya karena umur Pato baru 8 tahun. Padahal untuk
IQ di atas 130 sudah di katakan Jenius. Dan kini Joko mengadu ke DPRD Jawa
Timur untuk Menyelesaikan masalah tersebut. Dalam kasus ini, Pato sudah
menjalankan kewajiban belajar dengan baik dan sesuai prosedur yang ada, namun
ternyata pihak Diknas setempat mempunyai keputusan yang lain. di dalam
Peraturan Bersama Antara Menteri Pendidikan dan Menteri Agama Nomor 04/VI/PB/2011
dan Nomor MA/111/2011 dalam Pasal 5 yang mengatakan untuk tingkatan SD/MI,
Menteri mengatur jika anak berumur 7 tahun sampai 12 tahun wajib di terima. Dan
pada pasal 6 mengatakan bahwa calon siswa baru kelas 7 untuk SMP/MTs boleh di
terima dengan usia paling tinggi 18 Tahun. Jadi kalau menurut Kesimpulan saya
bahwa usia anak SD untuk mengikuti UN maksimum adalah 18 tahun. Bahkan banyak
komentar di sosial media yang saya baca mengatakan bahwa usia anak untuk
mengikuti UN adalah relatif atau tergantung situasi dan kondisi siswa yang
berlangsung dalam pendidikan tersebut. namun setiap orang pasti mempunyai
pendapatnya masing-masing. Hari kamis tanggal 10 Maret 2016, ternyata Dinas
Pendidikan kabupaten Sidoarjo memberikan keterangan perihal tudingan bahwa
tidak adanya fasilitas untuk Pato Sayyaf mengikuti Ujian Nasional. Dalam
keterangannya, Djoko Supriadi selaku Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Dinas
Pendidikan Sidoarjo mengatakan bahwa SD Multilingual Anak Sholeh tidak
mengantongi ijin operasional sekolah sejak 8 tahun yang lalu. Djoko juga
menambahkan, bahwa sebenanya permasalahan ini sudah di ketahui mulai awal tahun
2015 lalu, namun sampai saat ini pihak SD Multilingual Anak Sholeh masih belum
juga melengkapi syarat yang di minta oleh pihak Dinas Pendidikan Kabupaten
Sidoarjo. Dan ternyata yang menjadi masalah adalah belum lengkapnya syarat
pelaksnaan Pendidikan Akselerasi di SD Multilingual Anak Sholeh. Diketahui pula
adanya kejanggalan pada rapor Pato Sayyaf. Pada awalnya di tahun ajaran baru
2012 belum ada kejanggalan saat Pato dari kelas I naik ke kelas II yang di
tempuh selama 1 tahun. Namun di kenaikan kelas selanjutnya dari kelas III
sampai ke kelas VI, ternyata waktu kenaikan kelasnya hanya berselang enam bulan
saja. Tentu ini menjadi pertanyaan yang sangat serius di kalangan semua orang.
Namun semua itu bisa saja terjadi kalau melihat hasil tes IQ Pato sebagai anak
Jenius yang meraih angka 136 yang dilaksanakan di tanggal 23 Februari kemarin
di Lembaga Psikotes milik pangkalan TNI AL Surabaya. Dan hingga saat ini alasan
Djoko tidak memberikan kesempatan pada Pato untuk mengikuti Ujian Nasional
tetap sama, yaitu karena Pato belum berusia 12 tahun. padahal sejak awal Dinas
Pendidikan Kabupaten Sidoarjo yang telah menyarankan Pato untuk mengikuti tes
IQ, Hingga Isa Anshori selaku Ketua Hotline Pendidikan Jawa Timur mengatakan
bahwa Dinas Pendidikan Sidoarjo telah memberikan harapan palsu kepada keluarga
Pato. Seharusnya guru sebagai pembimbing dan konselor harus membuat menejemen
pendidikan yang sangat baik untuk siswanya, agar siswa tidak menjadi korban
dari sistem pendidikan yang diterapkan ataupun kesalahan dalam proses
pembelajaran yang berlangsung. Begitupula Dinas Pendidikan yang menangani kasus
ini juga harus bisa mengambil keputusan yang tepat untuk menyelamatkan siswa
dari tekanan mental yang dapat mengakibatkan psikologi perkembangannya
terganggu. Karena siswa SD/MI adalah siswa yang memiliki masa sebaik-sebaiknya
masa siswa dalam belajar untuk mendapatkan pondasi dasar dalam belajar yang baik.
Entah siapa yang harus di salahkan dalam permasalahan ini, harusnya pihak
sekolah dan pemerintah bisa memperjuangkan nasib anak jenius seperti ini,
jangan terus-terusan saling melempar kesalahan. namun yang terpenting adalah
mari kita perbaiki menejemen pendidikan yang ada di Indonesia untuk mendapatkan
pendidikan yang sebaik-baiknya. Semoga bermanfaat.
*sumber artikel klik disini
COMMENTS